Pekan Depan, 7 KPU di Jatim Gelar Tes Covid Paslon Serentak
Tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Jawa Timur akan melakukan uji swab kepada calon kepala daerah di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pemeriksaan swab pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada serentak 2020 ini dengan menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ke-7 KPU itu antara lain KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Kediri, dan KPU Kabupaten Banyuwangi.
Direktur RSSA Kota Malang, dr Kohar Hari Santoso mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim medis yang netral dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan, bukti pemenuhan syarat bakal pasangan calon," ujarnya, Kamis 3 September 2020.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai hari Senin, 7 September 2020 dan berakhir pada hari Jumat, 11 September 2020.
"Selain harus bebas dari penyakit, yang terpenting para Bapaslon kepala daerah ini memiliki kemampuan memimpin," katanya.
Selain akan dilakukan tes swab Covid-19, Kohar mengatakan para bapaslon kepala daerah juga akan dilakukan psikotes dan uji bebas penyalahgunaan narkoba-psikotropika.
"Pelaksanaannya telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur," katanya.
Pemeriksaan uji swab bebas Covid-19 tersebut tertuang dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan bahwa para peserta Pilkada 2020 wajib mengikuti uji swab dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
“Ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlakuan setara bagi Bakal Calon,” kata Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman di RSSA Kota Malang.
Anggraini mengatakan sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, kepada bakal calon akan dilakukan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebagai bentuk komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebelum pemeriksaan kesehatan, Bapaslon harus menyerahkan hasil Swab Test PCR. Karena tes swab tersebut dilaksanakan agar pemeriksaan kesehatan berjalan secara baik, profesional, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.