Sebanyak 7.593 Jemaah Haji Jatim Belum Lunasi Biaya
Hingga kini masih ada 7.593 jemaah haji asal Jawa Timur (Jatim), yang belum melunasi biaya hingga batas perpanjangan pembayaran pada Jumat, 12 Mei 2023, kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Husnu Maram mengatakan, sebanyak 7.593 jemaah haji tersebut masih mengalami gangguan sistem saat menyetor uang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Mudah-mudahan ada perpanjangan, sesuai harapan lewat jemaah yang setor lewat BSI," kata Husnul, kepada media, Sabtu, 13 Mei 2023.
Di sisi lain, kata Husnul, ada sekitar 500 orang yang telah melakukan pelunasan biaya haji pada Jumat kemarin. Dengan demikian, total calon haji yang sudah tidak memiliki beban pembayaran mencapai 32.262 jemaah.
Husnul menyebut, total kuota haji Jatim mencapai 35.152 jemaah, penambahan kuota cadangan pertama ada 10 persen, yakni 3.304 jemaah dan cadangan kedua lima persen, sebanyak 1.758 jemaah.
"Sehingga porsi lunasnya sudah 29.180, cadangan lunas 3.082 jemaah," ucapnya.
Kanwil Kemenag Jatim sendiri telah menyiapkan keberangkatan para calon jemaah haji ke tanah suci. Salah satunya, Bio visa yang nantinya digunakan untuk mengurus proses administasi.
Selain itu, para jemaah yang berada di berbagai kota maupun kabupaten juga telah melaksanakan manasik haji. Mereka melakukan hal tersebut secara serentak di masing-masing kecamatan.
"Sehingga jemaah sudah mengetahui secara detail untuk ilmu haji dan praktiknya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Haji Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris mengatakan, total sudah ada sebanyak 2.148 calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran. Sedangkan 571 orang masih belum.
Lalu, Kabupaten Sidoarjo yang sudah lunas 1.826 jemaah dan 459 orang belum. Kemudian, di Kabupaten Gresik ada 1.854 jemaah sudah lunas dan 276 orang masih memiliki tunggakan.
"Kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut (perpanjangan pelunasan) dari Kementerian Agama RI," kata Abdul.
"Karena memang regulasinya bila di tahap pertama belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan pemrosesan tahap berikutnya melalui kebijakan Kemenag lewat Dirjen PHU lebih lanjut," tutupnya.
Advertisement