Masih Ada 500 Ribu Bidang Tanah di Jember Belum Bersertifikat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember mencatat masih ada 500 ribu bidang tanah di Kabupaten Jember belum bersertifikat. Demikian disampaikan Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, saat pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa, 08 Agustus 2023.
Menurut Akhyar, hingga saat ini, tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Jember mencapai 58 persen. Sehingga masih tersisa 42 persen atau kurang lebih 500 ribu bidang tanah.
Tahun 2023, BPN menargetkan ada 200 ribu bidang tanah yang disertifikatkan. Sehingga pada tahun 2025 mendatang seluruh tanah di Kabupaten Jember sudah bersertifikat.
Untuk itu, karena anggaran di BPN Jember terbatas diharapkan ada bantuan subsidi yang bersumber dari APBD Jember.
“Tahun 2025 kita targetkan tanah di Jember bisa bersertifikat. Tentunya semua harus bahu-membahu, karena ini merupakan kepentingan masyarakat Jember,” kata Akhyar, Selasa, 8 Agustus 2023.
Akhyar menjelaskan, hari ini ada 350 sertifikat program PTSL yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Patrang. Dari total delapan kelurahan di Kecamatan Patrang, terdapat 36 ribu bidang tanah yang menjadi sasaran program PTSL.
Dari 36 ribu bidang tanah itu sebanyak 10 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat. Sehingga masih tersisa 26 ribu bidang tanah di Kecamatan Patrang yang masih belum bersertifikat.
Lebih jauh Akhyar menjelaskan, jumlah tanah bersertifikat berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian dan pembangunan masyarakat. BPN mencatat hingga bulan Agustus 2023 bank sudah mengeluarkan kredit sebesar Rp 1,64 triliun.
Beberapa warga Jember berhasil meminjam uang ke bank mulai Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar hanya berbekal sertifikat tanah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan sertifikat tanah menentukan harga jual tanah itu.
“Satu bidang tanah yang dahulu tidak bersertifikat akan meningkat harganya setelah ada sertifikat. Para pengusaha dapat mengembangkan usahanya dengan berbekal sertifikat,” pungkas Akhyar.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat tanah yang dimiliki dengan baik. Sertifikat yang sudah dimiliki masyarakat diminta agar jangan mudah dipinjamkan kepada orang lain, termasuk saudara dan keluarga.
Jika terpaksa menjaminkan sertifikat ke bank, maka Hendy meminta agar memastikan untuk modal usaha yang sudah jelas keuntungannya. Jangan pernah menjaminkan sertifikat tanah untuk kegiatan usaha yang hanya sekadar mencoba tanpa dibarengi keahlian.
“Sertifikat yang sudah dimiliki ini sebagai legalitas yang sah atas tanah yang warga miliki. Jaga baik-baik dan jangan dipinjamkan ke orang lain. Karena kalau dipinjamkan bisa berujung konflik antar keluarga,” tegas Hendy.
Selain itu, Hendy juga mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat agar mematuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun. Hendy berharap dengan banyaknya tanah yang bersertifikat dapat meningkatkan realisasi PBB di Kabupaten Jember.
Hendy juga mengimbau warga yang telah menerima sertifikat melalui program PTSL, agar mengajak warga lainnya segera mengurus sertifikat tanahnya. Sebab, mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL gratis, masyarakat hanya membayar biaya persiapan.
“Program PTSL ini gratis tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya membayar untuk biaya pengukuran, itu pun untuk operasional petugas yang melakukan pengukuran, termasuk biaya makan dan minum. Kalau tidak melalui program PTSL bisa-bisa harus membayar mahal, jutaan rupiah,” pungkas Hendy.
Sementara Camat Patrang, Farisa Jamal Taslim mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan hari ini merupakan milik warga Kelurahan Bintoro dan Jumerto. Dari delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Patrang, ada empat kelurahan yang menjadi sasaran program PTSL, yakni Kelurahan Bintoro, Slawu, Banjarsengon, dan Jumerto.
Keempat kelurahan tersebut setiap tahunnya memiliki realisasi PBB yang lebih rendah dibandingkan empat kelurahan lainnya.
“Di Kecamatan Patrang ada empat kelurahan yang masuk sasaran program PTSL, ada Jumerto, Banjarsengon, Slawu, dan Bintoro,” kata Faris.
Dengan terbitnya sertifikat melalui program PTSL, Faris berharap realisasi PBB di empat kelurahan tersebut bisa meningkat. Sebab dengan adanya sertifikat sebagai legalitas sah atas kepemilikan tanah, pemilik wajib membayar PBB setiap tahun.
Lebih jauh, Faris berharap program PTSL tetap berlanjut. Sebab, keberadaan sertifikat atas bidang tanah dapat menekan terjadinya konflik pertanahan yang sering terjadi di beberapa tempat.
“Dengan adanya sertifikat tanah dapat menghindarkan pemilik tanah dari konflik pertanahan yang masih marak terjadi. Dengan sertifikat, pemilik tanah tidak akan diganggu lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Faris.