Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024
Sebanyak 475 orang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Situbondo bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Itu karena, mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 514.815 pemilih yang ditetapkan KPU Situbondo pada Juni 2023.
"Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo masuk DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan penyandang disabilitas mental atau ODGJ diperbolehkan menyoblos pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto, Jumat 12 Januari 2024.
Sebanyak 475 ODGJ diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, itu sambung dia harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, ODGJ tidak dalam kategori berat dan masih bisa mengenali dirinya sendiri.
"Meski begitu, saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara, ODGJ harus didampingi keluarga, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas TPS. Sehingga, tidak ada paksaan bagi ODGJ menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024," ujarnya.
Marwoto juga menjelaskan, pendampingan saat menggunakan hal pilih pada Psmilu 2024, juga berlaku bagi pemilih yang memiliki keterbatasan mobilitas. Seperti, pemilih lansia yang tidak dapat berjalan serta pemilih tidak memiliki dua tangan dan pemilih tuna netra.
"Para pemilih memiliki keterbatasan tersebut sebagai diatur dalam Peraturan KPU RI mendapatkan pendampingan yang wajib merahasiakan pilihan pemilih dengan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Advertisement