Kasus Jemaah Tabligh di India, 98 WNI Wajib Bayar Denda
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota jemaah tablig telah menjalani proses hukum di India. Sebanyak 98 WNI diwajibkan membayar denda.Mereka didakwa melakukan pelanggaran terkait visa dan peratuan karantina, serta penanganan bencana di India.
"Telah dilakukan proses hukum terhadap 436 WNI jemaah tabligh yang berada di India, dari periode 14 sampai 16 Juli," kata Retno dalam konferensi pers virtual Kemlu, Kamis 23 Juli 2020.
Retno menyebutkan, sebanyak 98 WNI yang mengajukan keringanan hukuman (plea bargain) diwajibkan membayar denda sebesar 10 ribu rupee. Ia menjelaskan jumlah ini setara dengan Rp2 juta. "Pengadilan India telah putuskan 98 WNI jemaah tabligh yang telah mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar 2 juta rupiah," sebut Retno.
Selain itu, Retno pun melaporkan sebanyak 19 dari total 751 WNI jemaah tablig di India telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Retno pun mengungkap alasan pemulangan WNI. "19 orang telah dipulangkan karena telah selesai proses persidangan dan exit permits nya sehingga, saat ini masih terdapat 732 WNI jemaah tablig yang masih berada di India," jelasnya.
Terhadap jemaah tablig yang masih terjebak di India, Retno pastikan perwakilan Kemlu akan memberikan pendampingan secara berkala hingga para WNI berhasil dipulangkan ke tanah air. "Kemlu, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berusaha memberikan pendampingan kekonsuleran memelihara komunikasi dengan para jemaah serta memfasilitasi kepulangan melalui mekanisme repatriasi mandiri," ujarnya. (Asm/Kom)