Sebanyak 404 Orang Napi di Indonesia Menunggu Eksekusi Mati
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyebutkan, sebanyak 404 narapidana sedang menunggu dieksekusi mati. Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Jumlah 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, seperti dikutip beritasatu.com.
Ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," katanya.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik penjatuhan pidana mati. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu dalam keterangannya.
ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi atau perubahan pidana dengan masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Saat ini, kata Erasmus terdapat sekitar 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.
"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," katanya.
Menurutnya, komutasi atau perubahan hukuman mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan tidak bermartabat dalam fenomena deret tunggu. Fenomena ini berpotensi dialami oleh terpidana mati yang saat ini menjalani hukuman ganda yaitu hukuman penjara dan vonis mati itu sendiri. Sedangkan melakukan eksekusi dengan segera juga tidak bisa menjadi opsi pemerintah karena komitmen Indonesia untuk menerima rekomendasi universal periodic review (UPR) pada 2017 untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan eksekusi pidana mati.
"ICJR merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan dan evaluasi hukuman mati, tidak melakukan eksekusi terpidana mati mengingat adanya peluang mekanisme komutasi/pengubahan hukuman mati dalam RKUHP, menghadirkan skema komutasi hukuman mati sebagaimana skema remisi bagi penjara seumur hidup, dan memastikan komutasi terhadap sekitar 79 orang terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun," katanya.
Advertisement