Sebanyak 40 % Napi Lapas Bondowoso Hanya Nyoblos Pilkada Jatim 2024
Tidak semua narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Bondowoso 2024. Dari total 387 napi ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jawa Timur yang memiliki hak pilih, sebanyak 40 persen atau 150-an napi tidak bisa mencoblos pada Pilkada Bondowoso 2024.
Data tersebut disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah setelah kunjungan bersama Bawaslu setempat ke Lapas Kelas II B Bondowoso, Senin 22 Juli 2024 siang.
"Pihak Lapas Bondowoso tadi menyampaikan ada 387 napi ber-KTP Jawa Timur dan ada sampai 27 November 2024. Dari jumlah itu, 60 persen napi KTP Bondowoso dan sisanya 40 persen napi KTP bukan Bondowoso," kata Imroatul Husnah, Senin 22 Juli 2024.
Berdasarkan ketentuan, lanjut dia, napi KTP Bondowoso bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Bondowoso 2024. Sedangkan, napi KTP bukan Bondowoso tidak boleh menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Bondowoso 2024, namun bisa mencoblos untuk Pilkada Jatim 2024.
"Dengan ketentuan tersebut, berarti sebanyak 40 % atau 150-an napi dari jumlah total 387 napi Lapas Bondowoso tidak bisa mencoblos pada Pilkada Bondowoso 2024 untuk memilih pasangan bupati dan wabup periode lima tahun kedepan," terangnya.
Imroatul Husnah menambahkan, data pemilih di Lapas Bondowoso itu nantinya dimutakhirkan hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Karena, data pemilih di Bondowoso masih dinamis, termasuk potensi penambahan napi di Lapas Bondowoso yang memiliki hak pilih hingga sebelum coblosan 27 November 2024.
"Jika nanti ada data pemilih susulan di Lapas masuk DPT Tambahan. Tapi, untuk TPS khusus di lapas pada Pilkada 2024 hanya satu. Karena, satu TPS maksimal 600 pemilih dan napi di lapas tidak sampai 200 calon pemilih,"tambahnya.