Sebanyak 264 Warga Binaan Lapas Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2024
Menjelang peringatan HUT ke-79 RI 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso mengusulkan 264 warga binaan (narapidana) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi. Dua ratusan warga binaan Lapas Bondowoso ini memenuhi persyaratan mendapat remisi HUT RI 2024 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Persyaratan harus dipenuhi warga binaan agar bisa diusulkan mendapat remisi, diantaranya minimal menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik selama di Lapas Bondowoso. Sebanyak 264 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2024, karena memenuhi sejumlah syarat itu," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Bondowoso, Dian Artanto, Jumat 9 Agustus 2024.
Dua ratusan warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI 2024 terjerat beragam kasus tindak pidana. Yakni, kasus penyalahgunaan narkoba ilegal logging (penebangan hutan secara liar), korupsi, dan beragam pidana umum seperti curas, curat, penganiayaan, serta lainnya.
"Jumlahnya warga binaan diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-79 RI 2024, rinciannya untuk kasus narkoba 129 orang, kasus ilegal logging 5 orang, kasus korupsi 4 orang, dan kasus pidana umum 126 orang," papar kalapas tiga anak asal Bojonegoro itu.
Jumlah warga binaan Lapas Bondowoso hingga Kamis 8 Agustus 2024 sebanyak 376 orang. Dari jumlah ini, menurut Dian Artanto, Lapas Bondowoso mengusulkan 264 warga binaan mendapat remisi HUT RI 2024.
"Jadi, sisanya sebanyak 112 warga binaan tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2024, karena mereka belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Dian Artanto.
Advertisement