Sebanyak 17 Kapal Ikan Berbendera Asing Ditangkap Tim KKP
Sebanyak 17 kapal ikan berbendera asing diangkap tim Kementerian dan Perikanan (KKP) selama awal 2023 ini. Kapal ikan pelaku illegal fishing ini berbendera Malaysia satu unit dan 16 Kapal Ikan Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, keberhasilan penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan. Didukung hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Ini keseriusan KKP merespon keresahan para nelayan,” ujarnya dilansir laman KKP, Kamis 23 Februari 2023.
Adin menjelaskan kapal bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Ada tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.
“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.
Selanjutnya 16 kapal ikan asing ilegal, terdapat kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal.
Selain itu ada sebelas kapal diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami,” ungkap Adin.
Dikatakan oleh Adin, penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dalam mengawal tahun 2023. "Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan," tegasnya.