Sebanyak 16 Ribu Narapidana di Jatim dapat Remisi Idul Fitri
Kemeriahan Idul Fitri 1445 Hijriah membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di Jawa Timur. Sebanyak 16.692 warga binaan dan anak muslim di wilayah tersebut mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Remisi ini juga menjadi indikator bahwa mereka telah mampu menaati peraturan di Lapas/Rutan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Heni.
Penerima remisi di Jawa Timur terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 16.559 orang dan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 133 orang.
Pemberian remisi ini tak hanya membawa kebahagiaan bagi narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga Rp9,8 miliar. Penghematan ini berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata per orang dianggarkan sebesar Rp20.000.
Penerima Remisi di Seluruh Indonesia
Secara nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 158.343 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 1.214 anak binaan muslim.
Total narapidana dan anak binaan yang berhak menerima remisi mencapai 159.557 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap pemberian remisi ini dapat menjadi semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan karya dan cipta yang bermanfaat.
Apresiasi untuk Petugas dan Mitra
Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membina narapidana dan anak binaan, serta kepada jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah mendukung Kemenkumham dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Advertisement