Sebanyak 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022
Sebanyak 14.057 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik menerima remisi khusus Natal 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari jumlah yang terima remisi, ada 95 di antaranya langsung bebas.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Para napi telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika keterangannya pada Minggu 25 Desember 2022.
Sedangkan 95 narapidana, lanjut Rika, mendapatkan Remisi RK II. Yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Dikatakan oleh Rika, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana. Kemudian dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Dasar hukum pemberian remisi, lanjut Rika, adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Jadi, lanjutnya, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan. “Juga motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tandasnya.