Sebanyak 12 Hari, 13 Pengguna dan Pengedar SS Dibekuk
Dalam waktu 12 hari sebanyak 13 pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dibekuk jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Kota Probolinggo ketika sedang mengisap dan mengedarkan barang haram itu.
“Sebanyak 13 tersangka merupakan pengguna dan pengedar sabu-sabu, termasuk di antaranya adalah residivis,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhamad Lutfi, Kamis, 26 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berasal dari berbagai kalangan pekerjaan, mulai wiraswasta hingga sopir. “Syukurlah tidak ada pelajar atau anak-anak yang terlibat sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, semuanya orang dewasa,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sabu-sabu dengan berat total 5,03 gram, satu set alat isap sabu-sabu, empat timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 12 ponsel dan uang tunai Rp1,1 juta.
Lutfi di antara satu tersangka lainnya tidak ada keterkaitannya (jaringan). Atau dengan kata lain, mereka merupakan pengguna dan pengedar yang berdiri sendiri.
Yang jelas, atas perbuatannya, 13 tersangka itu kini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta pasal 112 dan 114.
"Ancaman hukumannya empat hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar," kata Lutfi.