Sebanyak 10 Jaksa Gabungan Tangani Sidang Irjen Teddy Minahasa
Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani sidang kasua Irjen Teddy Minahasa bersama 6 tersangka lainnya. Menyusul pelimpahan berkas tahap II yang menyertakan para tersangka kasus narkoba tersebut, pada Rabu 11 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang buktinya. Sesuai rencana nanti aka nada 10 JPU gabungan dari KejaksaanTinggi DKI Jakarta. “Ada 10 jaksa yang tangani kasus ini,” ujarnya dikutip merdeka.com, Rabu 11 Januari 2022.
Menurut Iwan Ginting, dari 10 JPU ini, memastikan jaksa yang ditunjuk tidak pernah berhubungan dengan para tersangka."Dipastikan jaksa yang ditunjuk tidak pernah berhubungan dengan Teddy maupun tersangka lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 tersangka telah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Penyerahan tersebut usai pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tahap pertama lengkap dan dilanjutkan tahap dua.
Sedangkan 7 tersangka itu, empat di antaranya anggota Polri. Yaitu, Teddy Minahasa, selanjutnya, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang. Sedangkan dari sipil yaitu Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.
Untuk penahanan, para tersangka dibagi di dua tempat berbeda. Untuk Teddy Minahasa di cabang Rutan Salemba di Polda Metro. Tersangka lainnya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik Pola Metro Jaya menyebutkan, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21 (sempurna) oleh jaksa. Selanjutnya, akan ada pelimpahan tahap II, yakni dengan menyertakan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) dalam kasus narkoba. Atas dasar hal tersebut Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. “Kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 14 Oktober 2022.
Terkait hal itu, lanjut Kapolri, “Saya minta Kadiv Propam melaksankan ancaman hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Saya juga minta Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya,” tandasnya.
Advertisement