Sebanyak 1.508 Bacaleg Ajukan Surat Bebas Pidana ke PN Surabaya
Sebanyak 1.508 bakal calon legislatif (bacaleg) mengajukan permohonan surat bebas pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk memenuhi persyaratan pemilihan umum (pemilu).
“Terakhir sampai Senin (15 Mei 2023), jumlahnya 1.508 permohonan,” kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, kepada media, Selasa, 16 Mei 2023.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar para bacaleg tersebut melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, untuk maju dalam gelaran Pemilu 2024, mendatang.
Syarat tersebut berlaku bagi bacaleg dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sedangkan, kata Agung, pemohon surat bebas pidana, wajib memenuhi syarat lainya seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).
“Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendaftarkan diri ke KPU Jawa Timur (Jatim). Selain itu, ada juga delapan partai yang mengajukan Bacalon Anggota DPRD.
Angka tersebut didapatkan dari akumulasi, hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.
Advertisement