Otak E-KTP Andi Narogong Diperiksa KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi kasus keterangan palsu dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka Miryam S Haryani selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah buron," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami pihak-pihak mana saja yang mendorong atau menyebabkan Miryam mengubah keterangan dalam persidangan KTP-elektronik.
"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.
KPK telah menahan Miryam di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan perkara e KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (ant)
Advertisement