Sebabkan KLB Keracunan Pangan, BBPOM Tarik Sejumlah Boks Latiao di Gudang Kawasan Surabaya Pusat
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya telah menarik 4 boks jajanan Latiao dari sebuah gudang di kawasan Surabaya Pusat.
Penarikan jajanan asal Tiongkok ini dilakukan oleh BBPOM Surabaya untuk mengecek kandungan atau senyawa berbahaya yang terkandung di dalam makanan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Surabaya Budi Sulistyowati menjelaskan, pihaknya telah menyita 4 boks jajanan Latiao saat melakukan sidak pada Senin 4 November 2024 lalu.
"Kemarin sempat kami temukan di Surabaya di satu gudang, ada empat boks, kami sudah tindak lanjuti," katanya, Jumat 8 November 2024.
Budi menyebut, pemilik sejumlah boks jajanan Latiao tersebut sedang menjajaki upaya pengembalian atau retur ke perusahaan asal di Tiongkok. Bukti retur kemudian harus ditunjukkan kepada pihak BPOM Surabaya untuk memastikan camilan tersebut sudah benar-benar tidak beredar di masyarakat.
"Ini sedang kami minta bukti retur seperti apa ke negara asal. Sudah proses retur," paparnya.
Budi menjelaskan, pihak BPOM Surabaya juga telah melakukan pantauan dan inspeksi ke sejumlah pedagang eceran dan grosir di penjuru Kota Pahlawan. Selain itu, BPOM Surabaya juga bekerjasama dengan OPD Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan jajanan Latiao tidak dijual dan ditarik peredarannya dari kantin-kantin sekolah.
Berdasarkan hasil inspeksi sementara, Budi menyebut, pihaknya sudah tidak menemukan jajanan Latiao baik di tingkat pengecer, grosir, dan kantin sekolah.
"Aman (tidak dijual) pengecer. Sekolah-sekolah juga nggak jual Latiao," pungkasnya.
Seperti diketahui, BPOM menyatakan telah menarik produk jajanan asal Tiongkok, yakni Latiao lantaran terbukti tercemar bakteri berbahaya, yakni Bacillus cereus yang bisa menyebabkan keracunan makanan.
Bakteri Bacillus cereus (B. cereus) adalah patogen yang umum ditemukan dalam makanan dan dapat menimbulkan keracunan serius jika terkonsumsi dalam jumlah besar. Bakteri ini juga memproduksi dua jenis racun berbahaya, yakni emetik dan enterotoksin.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kontaminasi bakteri tersebut diduga telah menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di tanah air, di antaranya Riau, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Sukabumi, Wonosobo, dan Pamekasan.