Timbulkan Kemacetan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Awasi Depo Kontainer Nakal
Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah depo kontainer beberapa waktu silam, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyebut, beberapa perusahaan peti kemas yang ditemukan belum mengurus izin sudah mulai mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, memang tidak semua perusahaan langsung mengurus perizinannya ke pemerintah kota. Namun, niat baik untuk mengurus izin tersebut sudah ditunjukkan oleh sejumlah para pemilik depo.
"Kami berharap pengajuan izin tersebut dilayani dengan baik sesuai dengan kajian ilmiah yang dimiliki pemerintah kota. Kalaupun tidak sesuai, bisa diarahkan agar tidak menimbulkan kemacetan di daerah tersebut," ucapnya, Jumat 9 Agustus 2024.
Toni, sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya juga menyoroti truk-truk yang digunakan oleh para pengusaha peti kemas untuk mengangkut angkutan, seringkali menimbulkan kemacetan di wilayah Osowilangun, Kalianak, dan Margomulyo.
Dirinya menyebut, terdapat dua modus operandi yang dilakukan oleh para pemilik depo peti kemas yang dianggap melangkahi sejumlah peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Surabaya. "Modus pertama terkait masa usia truk yang tidak memungkinkan, sehingga patut diduga para pengusaha tersebut memanipulasi uji KIR," ungkapnya.
Untuk modus kedua yang dilakukan, politikus Golkar ini menjelaskan, para pengusaha berusaha untuk mengakali beban muatan truk, yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.
"Sehingga itu memengaruhi kondisi arus lalu lintas yang ada di Kota Surabaya, khususnya di kawasan Margomulyo dan sekitarnya dan yang pasti merusak jalan karena bebannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan," tegasnya.
Untuk itu, dirinya juga mendorong instrumen Pemkot Surabaya, seperti Satpol PP dan Dishub untuk memeriksa dokumen yuridis dan kelengkapan izin yang dimiliki segenap perusahaan peti kemas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kota Pahlawan.
"Ini harus dilakukan sesegera mungkin, tidak bisa ditunda-tunda. Yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah menertibkan truk-truk nakal itu, blacklist pengusaha atau pelaku yang menyiasati aturan dengan dua modus di atas," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak di waktu yang akan datang untuk memeriksa perusahaan peti kemas yang masih belum memiliki dokumen yuridis perizinan dan analisis dampak lalu lintas.
"Kami bersama-sama dengan Dishub Surabaya dan kepolisian akan melakukan operasi secara acak di lapangan. Ketika ada temuan ataupun kelalaian di atas, maka kami minta izin operasionalnya untuk segera dicabut," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan sidak ke sejumlah depo kontainer di kawasan Margomulyo dan Kalianak pada Rabu 17 Juli 2024 silam.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan pihaknya, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menjelaskan, terdapat satu perusahaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen perizinan yang telah diatur oleh Kemenhub, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Namun, perusahaan depo tersebut ternyata belum melengkapi satu dokumen lagi, yakni persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait Andalalin yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Ini berbeda dengan yang pertama, yang ternyata belum memiliki, itu yang menjadi biang kerok kemacetan yang ada di kawasan Kalianak dan Margomulyo ini. Untuk Andalalin yang kedua ini sudah ada, tinggal persetujuan dari Dishub Kota Surabaya yang belum, ini yang kami minta untuk segera diurus," tegasnya.
Catatan redaksi, berita mengalami koreksi pada Rabu, 15 Agustus 2024.