Sebab KPK Minta Maaf kepada TNI di Tersangka Kasus Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan menyampaikan maaf kepada Panglima TNI, sebab telah menetapkan dua perwira TNI sebagai dua di antara lima tersangka kasus Basarnas sebelumnya.
Kunjungan TNI di KPK
Ucapan maaf itu sebelumnya didahului dengan kunjungan rombongan TNI ke gedung KPK, Jumat 28 Juli 2023 petang.
Rombongan TNI yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, meminta audiensi terkait penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka KPK di kasus dugaan suap Basarnas sebelumnya.
Keberatan TNI
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan keberatan atas penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka KPK.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
KPK Akui Khilaf
Usai audiensi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan jika terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 28 Juli 2023.
Penetapan Tersangka Perwira TNI
Kekhilafan tersebut sebab KPK telah menetapkan dua perwira TNI yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Sedangkan, merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama, keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI. Bukan ditangani oleh KPK.
Selanjutnya penanganan dua tersangka tersebut akan akan tetap dilanjutkan dan ditangani secara terkoneksi antara KPK dan POM TNI.
Lima Tersangka Kasus Basarnas
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023. OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dalam proyek di Basarnas 2021 hingga 2023. Bentuknya berupa fee total Rp88 miliar.
Lima tersangka itu antara lain Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahya, kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Advertisement