Sebab Kecelakaan Tol Cipularang Terbongkar, Sopir Truk Terancam Penjara 12 Tahun
Belasan kendaraan roda empat di Tol Cipularang terlibat kecelakaan beruntun, pada Senin 11 November 2024. Satu korban meninggal dalam kecelakaan itu. Polisi mengungkap sebab kecelakaan dan menetapkan sopir truk menjadi tersangka.
Sebab Kecelakaan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham kepada media menyebut telah mendapatkan hasil penyelidikan serta olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan ram check kendaraan.
Hasilnya ditemukan jika awal mula truk kehilangan kendali disebabkan kegagalan fungsi rem pada kendaraan tersebut. Temuan mendapati jika rem pada awalnya dalam kondisi baik lantaran tidak didapati bocor angin.
Namun terdapat bekas rem truk tailer pada aspal sepanjang 200 meter sebelum titik tabrak, sepanjang 30 meter. "Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik," katanya, Sabtu 16 November 2024.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kecelakaan beruntun itu, polisi telah menahan dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir yang baru bekerja di tempat ketika terjadi kecelakaan selama 4 bulan terakhir, terancam penjara 12 tahun.
Polisi menjerat R menggunakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin 11 November 2024, pukul 15.00 WIB. Sedikitnya 17 kendaraan terlibat kecelakaan yang bermula dari truk bermuatan kardus melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
Rem truk yang blong memicu kecelakaan beruntun dan menewaskan 1 korban dengan 29 orang mengalami luka berat dan ringan.
Advertisement