Sebab Harga Pertamax Naik, jadi Rp13.700 per Liter
Bahan bakar non subsidi Pertamax mengalami kenaikan harga per Sabtu 10 Agustus 2024. Dari Rp12.950 naik menjadi Rp13.700 per liter.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Naiknya harga menurut Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut naiknya harga disebabkan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Penetapan harga sesuai dengan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Kondisi ini sebelumnya tidak menyebabkan harga Pertamax naik. Harganya tetap sejak Maret 2024. Pemerintah tidak menaikkan harga karena pertimbangan kondisi stabilitas ekonomi.
Namun kali ini penyesuaian harga dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. “Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Heppy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Sabtu 10 Agustus 2024.
Naiknya harga Pertamax mengikuti kenaikan BBM jenis lain pada awal Agustus lalu. Seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series.
Advertisement