SE Pengamanan Natal, Tempat Hiburan Diminta Tutup Jam 6 Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pengawasan dan Pengamanan Internal tempat ibadah menjelang Hari Raya Natal.
SE bernomor 450/23272/436.8.6/2022 tersebut dikeluarkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu, 12 Desember 2022.
Ada empat poin yang ditekankan oleh Walikota Eri Cahyadi dalam SE tersebut, pertama,
keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Surabaya. Imbauan ini juga ditujukan untuk pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan.
Sedangkan yang kedua, Walikota Eri mengimbau kepada seluruh pengurus gereja untuk melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu, menggunakan metal detektor.
“Selain itu, para pengurus gereja diharapkan untuk memasang barier, dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk tempat ibadah,” kata Eri, Kamis, 22 Desember 2022.
Agar lebih aman, Eri juga meminta kepada seluruh pengurus gereja untuk membuat pendaftaran digital untuk jemaat yang akan mengikuti ibadah. Menurutnya, pendaftaran digital itu untuk memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data masing-masing jemaat.
SE tersebut bukan hanya ditujukan kepada pengurus gereja saja, akan tetapi juga kepada organisasi kepemudaan dari masing-masing agama, untuk membantu pengamanan jelang pelaksanaan ibadah Natal.
Tak hanya itu, pengurus gereja dan organisasi kepemudaan juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara intensif.
“Bila ada gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan tempat ibadah, segera lapor kepada camat, lurah, dan Forkopimcam setempat, atau bisa juga menghubungi Call Center (CC) 112,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, setelah SE tersebut diterbitkan, telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pada tanggal 24 Desember 2022, pemkot akan menggelar apel persiapan pengamanan Natal. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa lokasi gereja,” ujar Maria.
Pada malam Natal nanti, sambung Maria, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Pahlawan diminta untuk tutup sementara. Tujuannya adalah untuk menghormati umat Kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam Natal. Mereka diminta tutup mulai pukul 18.00 sampai 00.00 WIB.