SE Menag Penyesuaian Sistem Kerja
Kementerian Agama melakukan penyesuain sistem kerja bagi pegawainya. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022 sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
Menurut Nizar, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022. “Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Nizar di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
“Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home atau WFH,” sambungnya.