SE Gubernur Bali, GeNose C19 Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 08 tahun 2021. Salah satu poin dalam SE ini mengatur warga yang hendak ke Bali melalui darat atau laut harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil swab PCR atau rapid test antigen. Artinya penggunaan GeNose C19 tidak berlaku untuk masuk ke Bali
Pemberlakuan aturan yang dikeluarkan pada 28 Juni 2021 ini dipastikan akan berdampak pada menurunnya pengguna jasa penyeberangan khususnya dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
"Kalau perkiraan saya akan berdampak pada jumlah pengguna jasa. Cuma berapa persen saya belum tahu," jelas General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto, Selasa, 29 Juni 2021.
Suharto menambahkan, persentase penurunan ini baru bisa diketahui setelah pemberlakuan surat tersebut. Meski dikeluarkan pada 28 Juni 2021, SE Gubernur Bali itu baru berlaku pada 30 Juni 2021 atau pukul 24.00 WiB tengah malam nanti.
"Sesuai SE 08 untuk pelarangan GeNose masuk ke Bali dikeluarkan suratnya tanggal 28, tapi 28 dan 29 masih dalam tahap sosialisasi. Untuk pemberlakuannya mulai nanti malam pukul 00.00," bebernya.
Penurunan jumlah pengguna jasa penyeberangan ini mungkin tidak terjadi jika harga rapid test antigen tidan jauh berbeda dengan biaya tes GeNose C19. Karena biaya untuk syarat perjalanan ini menjadi salah satu pertimbangan pengguna jasa untuk pergi ke Bali.
"Kalau harga antigen cuma beda tipis dengan GeNose, saya rasa antusias masyarakat masih tinggi untuk bepergian ke Bali," tegasnya.
Dia menyebut, aturan ini hanya berlaku bagi pengguna jasa penyeberangan yang akan menuju Bali. Sebaliknya, pengguna jasa yang dari Bali ke Jawa Timur tetap bisa menggunakan GeNose C19. Oleh karena itu loket pelayanan GeNose C19 di Pelabuhan Gilimanuk masih tetap dibuka sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dijelaskan, SE ini hanya berlaku di Bali saja. Sedangkan untuk provinsi lain termasuk Jawa Timur masih belum berlaku. Untuk provinsi lain selain Bali kemungkinan masih menunggu SE dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
"Karena aturan ini masih lokal khusus untuk Bali saja. Untuk dari Satgas pusat kami belum dapat," pungkasnya.