SDN 1 Klatak Disegel, Ini Langkah Dinas Pendidikan Banyuwangi
Dinas Pendidikan Banyuwangi langsung mengambil langkah menyikapi penyegelan SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro. Awal pekan depan, rencananya seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini akan dikumpulkan, untuk menyelesaikan masalah ini.
“Insya Allah hari Senin (28 Desember 2020) besok. Kami atas perintah Pak Asisten mengundang teman-teman terkait, mulai BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bagian Hukum, Satpol PP, camat sampai dengan Komite Sekolah. Kita undang rapat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Kamis, 24 Desember 2020.
Suratno menjelaskan, sebenarnya sengketa tanah SDN 1 Klatak itu terjadi antara orang yang menyatakan diri sebagai ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan dengan sekolah atau Pemda Banyuwangi.
“Karena BPN konon telah mengeluarkan semacam produk status tanah tersebut, kemudian digugat. Sudah barang tentu itu antara ahli waris dengan BPN bukan dengan Pemda, apalagi dengan sekolah,” jelasnya.
Dia menambahkan, Putusan dari MA itu adalah putusan pembatalan status. Sehingga pihaknya berpendapat untuk bisa memastikan tanah itu milik siapa masih tetap membutuhkan keputusan dari peradilan perdata.
“Maka kami akan terus berkoordinasi,” tegasnya.
Beruntung, peristiwa penyegelan ini terjadi pada saat pembelajaran dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19. Namun sambil menunggu hasil dari usaha yang dilakukan tim lawyer Pemda Banyuwangi, Dinas Pendidikan bersama Kelurahan Klatak dan Komite Sekolah siap mencarikan lokasi lain sebagai alternatif tempat belajar mengajar.
Sebenarnya, menurutnya, Dinas Pendidikan sudah menawarkan beberapa tempat sebagai pengganti Gedung Sekolah SDN 1 Klatak. Namun lokasi gedung yang ditawarkan seluruhnya berada di wilayah Kota Banyuwangi yang jaraknya cukup jauh dari Klatak.
“Karena itu satu-satunya SD di wilayah Kelurahan Klatak. Memang satu-satunya sekolah dasar di sana. Mau merger jauh banget. Kayaknya mereka lebih nyaman tetap belajar di sekitar Klatak. Nanti akan kita carikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, bangunan SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ditutup. Penutupan dilakukan dengan pemasangan banner di pintu masuk sekolah dan penimbunan batu di depan pintu masuk.
Penyegelan dilakukan Dedy Mardiyanto, 42 tahun, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi. Penyegelan ini dilakukan karena Dedy merasa sudah memenangkan sengketa tanah tersebut sejak tahun 2013.
Menurut Dedy Mardiyanto, persoalan tanah SDN 1 Klatak ini sudah dilakukan gugatan TUN sejak tahun 2009 hingga ke tahap PK. Proses PK sudah selesai pada tahun 2013.
Advertisement