SD Di Banyuwangi Dibobol Maling, Pelakunya Residivis
Unit Reskrim Polsek Glagah menangkap Mu, 34 tahun. Warga Dusun Kopensere, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini ditangkap atas dugaan pencurian di SDN 1 Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Aksi pencurian itu diketahui pada Minggu, 28 April 2024 pagi. Ketika itu, sekitar pukul 07.16 WIB, salah seorang guru, Hidayatullah, 34 tahun, datang ke sekolah untuk memasang sound sistem. "Saksi mendapati ruangan guru ,ruang kelas 6,ruang Kepala Sekolah dalam kondisi acak-acakan seperti habis dibobol orang," jelas Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono.
Dayat, panggilannya, segera melaporkan pada Kepala Sekolah Gandung Priyantoro, 43 tahun. Mendapatkan kabar tersebut Kepala Sekolah segera datang ke lokasi. Diapun mengecek seluruh ruangan sekolah. Hasilnya, diketahui pintu kelas 6 dan ruang guru rusak. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Glagah.
Pudji Wahyono menambahkan, dari keterangan Kepala Sekolah kemungkinan besar pelaku masuk dengan cara merusak jendela kelas Vi dengan cara merusaknya lebuh dahulu. Lalu masuk ke dalam kelas dan merusak pintu kelas VI. "Pelaku kemudian masuk ke halaman sekolah, lalu ke ruang guru dengan cara merusak pintu ruang guru dan masuk mengambil barang-barang berharga," terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil kunci Ruang Kepala Sekolah dan masuk ke dalam ruangan tersebut. Barang-barang yang diambil pelaku yakni sebuah mesin CCTV dan dua alat CCTV, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp100.000 milik seorang guru, sebuah laptop merk Lenovo milik seorang guru dan sebuah HP milik Kepala Sekolah. "Total kerugian yang di alami sekitar Rp 6.500.000," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, menurut Pudji, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Giri untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sekitar pasar Pesucen.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebuah arloji dan tas pinggang. Selanjutnya pelaku digelandang untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Akhirnya ditemukan barang bukti satu unit laptop merk Lenovo yang berada di rumah tersangka. "Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Pudji menegaskan, Pelaku dimungkinkan berbuat lebih dari satu TKP. Sebab saat dilakukan pengembangan, ditemukan beberapa barang bukti yang tidak masuk dalam barang yang hilang dari TKP awal. Barang tersebut di antaranya sebuah bor Listrik warna oranye, dua unit HT warna merah dan biru dan sebuah amplifier. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.