SCWI Sebut Eri Cahyadi Langgar Etika ASN
Deklarasi yang dilakukan oleh bakal pasangan Calon Walikota Surabaya dan Calon Wakil Walikota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji, mendapat banyak sorotan. Termasuk dari Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI). Surabaya Coruption Watch Indonesia yang menilai apa yang dilakukan pasangan yang direkom Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu telah menyalahi aturan.
Koordinator SCWI, Hari Cipto Wiyono menyebut telah menyalahi aturan karena telah menggunakan aset negara sebagai tempat proses politik dalam hal ini penyerahan rekomendasi partai dan konferensi pers.
“Sudah sangat jelas menyalahgunakan wewenang, aset negara berupa Taman Harmoni yang punyanya Pemkot tidak boleh untuk tempat politik," ujarnya, Kamis 3 September 2020.
Selain menggunakan fasilitas negara, status Eri saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya. Ia menilai itu telah melanggar aturan dan layak mendapat sanksi.
“Dia kan setengah ASN, setengah politisi, mana ada ASN yang daftar sebagai calon wali kota belum mengundurkan diri selain Eri,” ucapnya.
Seharusnya, kata Hari, kalau Eri berhasrat maju dalam Pilwali Surabaya, maka jauh sebelum rekom turun sudah mengundurkan diri sama halnya dengan Mujiaman Sukirno yang sebelum rekom turun sudah mengajukan pengunduran diri.
"Pak Mujiaman mundur itu sebagai langkah yang bernilai etika tinggi, itu seorang yang gentle. Jadi Pak Mujiaman sudah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
Karena telah dinilai melanggar aturan undang-undang ASN dan tidak memiliki etika yang baik, Hari Cipto menyatakan Eri tidak layak dipilih dalam Pilwali Surabaya yang berlangsung pada 9 Desember mendatang.
“Jika mengawali proses maju Pilwali surabaya saja sudah banyak menyalahi aturan yang ada dan tidak memegang teguh etika, maka dalam proses selanjutnya dia bisa menghalalkan segala cara untuk bisa mewujudkan ambisinya mendapatkan kursi kekuasaan. Ini rawan menggunakan uang rakyat karena di-back up oleh Bu Risma (Tri Rismaharin Wali Kota Surabaya). Ini calon tidak layak dipilih warga Surabaya," pungkasnya.