SBMPTN 2020 di Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test
Kegiatan ujian tulis berbasis komputer atau UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya tahun 2020 dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, ada ketentuan anyar yang harus dipenuhi peserta.
Seperti tertuang dalam surat edaran Walikota yang ditandatangani oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, itu menyebutkan bahwa salah satu syarat wajib bagi peserta UTBK SBMPTN di Surabaya adalah menunjukkan bukti uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Seperti disebutkan dalam surat yang sama, tahapan ini harus dipenuhi sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus diseas 19 (Covid-19).
Selain ketentuan bagi peserta, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa panitia wajib menyusun protocol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten. Artinya, panitia akan mewajibkan peserta ujian SBMPTN tahun ini wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing dan mencuci tangan sebelum menjalankan UTBK.
Panitia juga harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Surabaya seperti dikutip dari situs https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Update Corona Surabaya terpantau pada Kamis 2 Juli 2020 menyebutkan ada 5.957 kasus kumulatif terkonfirmasi setelah sehari sebelumnya sebanyak 5.815. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.950 pasien dalam perawatan dan 2.543 sembuh.
Tingginya update Corona Surabaya tampaknya membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini sangat berhati-hati dan memastikan semua kegiatan yang melibatkan banyak orang wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Surabaya mengenai surat yang ditandatangani Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ini.