"Saya Memiliki Isteri Salehah..!" Catatan Pledoi Kasus Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia seolah tiada ujung. Yang selalu kita saksikan adalah ketawa-ketiwi para aktor ketika disorot kamera pers. Namun, kali ini pemandangan berbeda. Pelaku korupsi terkait ekspor benih lobster, eks-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tampak merunduk, sedih.
Saat itu, ia sedang membacakan pleidoi dari Gedung KPK -- yang tersambung secara daring dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) -- Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Edhy Prabowo bahkan seolah merengek, minta dikasihani. Di sinilah, Edhy Prabowo menyebut-nyebut nama Prabowo Subianto. Padahal, kita tahu, sejak dia ditangkap pada awal Desember 2020 karena kasus benih lobster itu, pihak Prabowo Subianto, yang Menteri Pertahanan (Menhan) RI, telah menyatakan kecewa. Meski Prabowo Subianto tetap bungkam di pers terkait kasus yang dilakukan bekas orang dekatnya itu. Ketua Umum Partai Gerindra ini merasa kecewa, bahkan merasa dikhianati Edhy Prabowo.
Pledoi Ungkap Jasa Prabowo Subianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan menyinggung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta menggantikan peran ayah saya. Dia adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy saat membacakan pleidoinya.
Tuntutan Hukum
Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Dari Comberan
"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," tegas Edhy.
Menurut Edhy, Prabowo Subianto yang telah menyelamatkannya saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi. "Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," ungkap Edhy.
Hingga akhirnya Edhy mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR selama 3 periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mohon Dibebaskan
Edhy pun memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.
Permintaan Maaf ke Prabowo Subianto
Edhy Prabowo mengaku saat ini dirinya menanggung beban berat dalam menjalani hukuman yang tengah menjeratnya. Apalagi, di usianya yang tidak lagi muda, dirinya masih memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang membutuhkan sosok seorang ayah.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy. "Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tutur dia.
Minta Maaf pada Joko Widodo
Selain itu, Edhy pun menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy.
"Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," sambung dia.
Menunggu Vonis
Edhy Prabowo menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan agar menolak pembuktian, dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU. Sidang pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021.