Sawah Orang Digadaikan, Warga Bondowoso Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial IL harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk petugas dari Polres Bondowoso, Jawa Timur. Masalahnya, pria 34 tahun ini pinjam uang. Tak punya barang berharga sebagai jaminan, ia malah menggadaikan sawah milik orang lain.
Warga Desa/Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso ini pun dilaporkan korbannya berinisial JUN. Pria 52 tahun ini juga merupakan warga Kecamatan Sumberwringin.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, penipuan bermula pelaku IL menemui korban JUN untuk meminjam uang sebesar Rp14 juta. Korban mau meminjamkan uang dengan catatan ada jaminan.
"Pelaku menunjukkan petak sawah di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari seluas 400 desiare milik ayahnya sebagai jaminan pinjam uang. Korban yakin dan meminjamkan uangnya 14 juta rupiah kepada pelaku," jelasnya, Rabu 18 Mei 2022 pagi.
Peminjaman uang sebesar Rp14 juta tersebut, lanjut Kapolres Wimboko, dilakukan pelaku secara cicilan, masing-masing Rp7 juta. Pinjaman pertama pada April 2021. Sisanya dibayarkan pada Oktober 2021.
"Pelaku berjanji jika sebulan tidak dikembalikan, jaminan sawah menjadi milik korban. Tapi, setelah lebih sebulan utang tidak dikembalikan, korban mengecek sawah yang menjadi jaminan dan ternyata bukan milik ayah pelaku," ungkapnya.
Menyadari telah ditipu, korban JUN melaporkan pelaku ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Bondowoso langsung menindaklanjuti laporan korban dengan membekuk pelaku.
"Pelaku penipuan pinjam uang alias utang dengan modus jaminan sawah orang lain, ini kita bekuk di depan Puskesmas Sukosari Jalan Kawah Ijen Kecamatan Sukosari Bondowoso pada Sabtu 14 Mei 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kapolres Wimboko.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku penipuan pinjam uang dengan modus jaminan sawah orang lain dibekuk bersama barang bukti. Antara lain satu lembar surat pernyataan tentang menitipkan uang sebesar Rp 14 juta.
"Pelaku IL diamankan di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Pelaku kita sangkakan pasal 373 subsider Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Agus Purnomo.