Satu Ton Roti Milik Bun Asal Thailand Dibakar BPOM dan Bea Cukai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta memusnahkan sebanyak 1 ton Milk Bun asal Thailand dengan total nilai sekitar Rp400 juta ini berasal dari 33 bawaan penumpang. Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian.
Menurut Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito pangan yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki izin edar BPOM. Maraknya produk pangan yang masuk melalui jasa titipan (jastip) dengan jumlah fantastis telah menyalahi aturan.
"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Didik di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Soekarno-Hatta dikutip di laman pom.go.id Selasa 12 Maret 2024.
Didik Joko Pursito menyebutkan, Indonesia telah mengatur pemasukan pangan tujuan konsumsi pribadi sebesar maksimal 5 Kg per penumpang sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai ketentuan.
Selama Februari 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menegah 2.564 pieces pangan olahan viral Milk Bun asal Thailand. Sebanyak 1 ton Milk Bun dengan total nilai keekonomian sekitar Rp400 juta ini berasal dari 33 bawaan penumpang. Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian.
“Jumlah itu sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip, dan tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang tersebut," jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Ribuan pieces Milk Bun hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator), setelah sebelumnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan.
Penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor sejenis.
Pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan. Tercatat sebanyak 694 pieces Milk Bun dari 11 bawaan penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg, dimusnahkan. Terpantau produk tersebut dalam keadaan rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi.
Untuk itu, pentingnya izin edar BPOM di setiap produk pangan yang beredar sebagai jaminan keamanan. Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait menyebut izin edar harus dimiliki pelaku usaha yang memproduksi pangan.
“BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market dari bahan baku, produksi, kedaluwarsa, semuanya diperiksa. Artinya terjamin. Jangan sampai produk tersebut berisiko kesehatan baik jangka pendek maupun panjang,” terangnya.
Advertisement