Satu Tersangka Mafia Bola Jatim Masuk DPO
Satu tersangka kasus mafia bola percobaan suap, Herry Pras (HP), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini ditetapkan oleh Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, HP menjadi buron karena tidak hadir dalam dua pemanggilan tersangka.
"Sementara tersangka HP masih dalam posisi DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Insya Allah akan segera kita lakukan upaya paksa setelah keberadaan tersangka kita dapatkan," ungkap Totok saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 16 Maret 2022.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufiqurrahman menjelaskan, berdasar hasil penyidikan HP diketahui bersama dengan tersangka lainnya yakni Dimas Yopi Perwira Nusa melakukan komunikasi dengan tersangka Bambang Suryo untuk mengatur skor pada pertandingan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA saat melawan NZR Sumbersari FC di babak penyisihan Liga 3 Jatim 2021.
"Peran HP dan DYP awalnya minta ke Gestra untuk mengalah pada saat lawan NZR, karena ofisial Gestra dan pemain tidak mau diajak kompromi, maka HP dan DYP mengajak BS (BS mengajak IAH dan FA) untuk mempengaruhi pemain Gestra pada saat akan melawan Persema dan itu tidak berhasil. Lalu BS mengajak IAH dan FA untuk mempengaruhi pemain Persema tetapi juga tidak berhasil," jelas Taufiq.
Tak hanya itu, HP juga terlibat dalam upaya suap terhadap Bendahara Gestra Paranane FA Zha Eka Wulandari dengan imbalan Rp70 juta agar timnya mengalah. Berdasarkan fakta itu, HP juga sudah melakukan percobaa suap dan dikenakan sanksi dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.