Satu Tersangka Bansos Corona Akhirnya Menyerahkan Diri
Satu tersangka kasus bantuan sosial Adi Wahyono, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Adi Wahyono adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek bantuan sosial untuk Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu 6 Desember 2020.
Saat konferensi pers, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepada dua tersangka yang belum ditangkap KPK untuk menyerahkan diri.
"KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK," ujar Firli.
Namun, tak lama kemudian, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) menyerahkan diri. Juliari telah lebih dulu menyerahkan diri dan tiba di KPK pada Minggu 6 Desember sekitar pukul 02.50 WIB.
Ali menuturkan tim penyidik bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus korupsi program bansos ini.
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi program bansos corona ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Yakni, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.