Satu Tahun Berbisnis Landak Jawa, Pemuda di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pemuda berinisial FA, warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember dibekuk polisi, Kamis, 11 Mei 2023 lalu. Pemuda 22 tahun tersebut diduga kuat telah satu tahun berbisnis satwa dilindungi berupa landak jawa.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, ungkap perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka FA.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga ekor landak jawa yang disimpan di dalam kendang besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya landak jawa itu dan FA digelandang ke Polres Jember.
Saat diinterogasi FA mengakui bahwa tiga ekor landak tersebut merupakan miliknya. Satwa dengan nama latin Hystrix Javanica itu merupakan hasil berburu yang dilakukan tersangka.
“Pelaku melakukan perburuan landak jawa yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Landak jawa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor” p20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018,” kata Nurhidayat.
Tersangka FA mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas perburuan landak jawa. Ia berburu ke hutan di Kecamatan Kalisat bersama seorang teman yang baru dikenal.
Saat berburu, tersangka membawa karung untuk membawa hasil buruannya. Sesampainya di rumah, landak jawa tersebut diletakkan di kendang besi.
Satwa penuh duri itu, selanjutnya dijual kepada warga. Satu ekor landak jawa dijual seharga Rp100 ribu. Beberapa di antaranya dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Jember masih melakukan pengembangan. Penyidikan sementara, tersangka hanya berbisnis satwa dilindungi jenis landak jawa.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Masyarakat bisa memilih ketika memelihara hewan. Jika ternyata dilindungi bisa diserahkan ke BKSDA. Agar Anda tidak diamankan karena tuduhan persekklanm
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat karena tidak mengetahui bisa merugikan semuanya. Jangan sampai memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi,” pungkas Nurhidayat.
Sementara itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Purwantono menambahkan, keberadaan landak jawa saat ini sudah hampir punah. Karena itu pemerintah memasukkan landak jawa sebagai salah satu satwa dilindungi.
Saat ini, tiga ekor landak jawa yang disita dari tersangka masih menjalani observasi. Jika memang diketahui landak jawa tersebut sudah jinak, maka akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepas ke habibat aslinya.
“Untuk usia landak ini kita kesulitan mengetahuinya. Namun yang pasti landak ini jika jinak akan kami rehabilitasi dulu. Namun jika ternyata masih liar, akan langsung kami lepaskan kembali ke hutan,” pungkas Purwantono.
Advertisement