Satu-persatu Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J Disidang Etik
Para anggota polisi pelanggar obstruction justice atau menghalang-halangi proses hukum menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang kode etik ini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KEPP kali ini menghadirkan mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowobrof DIvpropam Mabes Polri, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo. Sidang KEPP atas enam tersangka pelaku obstruction justice digelar marathon dan dijadwalkan rampung pada 30 hari ke depan.”Sidang masih terkait pelanggar obstruction justice untuk Kompol BW,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip merdeka.com, Jumat 2 September 2022.
Ini adalah sidang ketiga anggota polisi yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain kompol Baiquni Wibowo, juga sudah disidang KEPP sebelumnya, dua anggota polisi dengan keputusan akhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota polisi itu, pertama Ferdy Sambo, menghadapi sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Hasilnya mantan Kadivpropam Mabes Polri itu, diputuskan dengan (PTDH). Kemudian satu lagi, yaitu mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowoprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, juga berakhir dengan putusan PTDH, atas kasus kematian Brigadir J.
Atas putusan tersebut, menurut Irjen Dedi Prasetyo, baik Ferdy Sambo maupun Chuk Putranto mengajukan banding usai dipecat Polri. Sementara sidang terhadap empat tersangka lain juga akan digelar Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).”Yang bersangkutan mengajukan banding,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yaitu atas penetapan 6 tersangka kasus yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana atas Brigadir J. “Masih SPDP dan kami tindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Tempo, Kami malam 1 September 2022.
Menurut Ketut Sumedana, enam tersangka ini terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Juga menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Enam orang:
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.