Satu Pekan PPKM Jilid Dua, Ada 70 Pelanggaran Protokol
Selama satu pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua yang dimulai pada 26 Januari 2021, lalu. Satpol-PP Kota Malang mencatat ada sebanyak 60 hingga 70 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan.
"Pelanggaran protokol kesehatan, sudah kami berikan teguran tertulis sekitar 60 hingga 70 orang" ujar Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi pada Selasa 2 Februari 2021.
Priyadi mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Di lima kecamatan tersebut kata Priyadi sudah disebar beberapa personel Satpol-PP Kota Malang.
"Belum ada sanksi denda. Masih berupa surat teguran tertulis saja," katanya.
Sementara itu, untuk tempat usaha yang melanggar aturan PPKM pada jilid dua ini ujar Priyadi masih tercatat ada dua kafe. Sebanyak dua kafe tersebut melanggar ketentuan pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen dari daya tampung.
"Aturan yang baru, dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, bahwa kapasitas restoran, rumah makan, itu kan 25 persen," ujarnya.
Selain melakukan penindakan dengan memberikan teguran tertulis, Priyadi mengatakan sejumlah personel Satpol-PP Kota Malang juga terus memberikan edukasi terkait protokol kesehatan di tingkat RT dan RW di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
"Di RT dan RW sudah berjalan, ada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat ikut membantu untuk mengedukasi," katanya.
Edukasi terkait protokol kesehatan tersebut ujar Priyadi, dilakukan selama tiga kali dalam satu pekan. Ia berharap dengan begitu kesadaran masyarakat meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk masyarakat ayo bersama-sama kita semua menerapkan protokol kesehatan. Agar virus corona bisa hilang dari Kota Malang," ujarnya.