Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil vs KA di Kediri
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan kereta api terjadi di perlintasan kereta tidak berpalang pintu di Jalan Kecamatan Ngadiluwih-Kecamatan Kras. Akibatnya, satu orang meninggal dunia. Satu orang yang meninggal dunia di lokasi kejadian ini adalah sopir dari mobil yang terlibat kecelakaan dengan kereta api.
Data yang dihimpun dari Daops 7 Madiun menyebutkan, bermula sekitar pukul 05:02 WIB ada mobil melintas dari arah timur menuju arah barat. Sebelum melewati perlintasan, mobil ELF dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan Bibit warga Kecamatan Gondang Tulunganggung melaju dari Kecamatan Ngadiluwih menuju ke Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Melihat ada mobil yang tak berhenti saat akan melintasi perlintasan kereta api itu, masinis kereta api Gajayana jurusan Malang-Jakarta sebenarnya sudah membunyikan semboyan 35 atau klakson sebelum melewati perlintasan tersebut.
Meski klakson kereta kereta api sudah dibunyikan, mobil tetap tak berhenti dan justru terus bergerak berusaha melewati perlintasan tersebut. Mobil ini pun akhirnya tertabrak KA Gajayana. Dalam sekejap mobil ELF dengan nomor poliis AG 7007 T yang dikemudikan Bibit ini terpental hingga keluar dari jalur rel terperosok ke areal persawahan.
Melihat kejadian tersebut, masinis berhenti luar biasa di km 174+8 petak Jalan Ngadiluih-Kras untuk pemeriksaan rangkaian serta melapor terkait kejadian ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati–hati pada saat melintasi perlintasan sebidang. Dalam Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup. Serta atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” kata Humas Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintiko Minggu 29 Agustus 2021.