Satu Modus Dua Kasus di Tempat Beda, Simpan Sabu di Anus
Dua kurir asal Aceh ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis 1 Desember 2022. Di tempat berbeda Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan aksi seorang pria menyelundupkan narkoba disimpan di anus. Barang haram itu dibawa ke Lapas Pemuda Madiun, Kamis, 1 Desember 2022.
Keduanya berinisial berinisial ZK, 52, tahun asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kemudian, MD, warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kini dua orang tersebut diamankan di Polda Banten, berikut barang buktinya berupa sabu-sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, penangkapan dilakukan kerjasama antara Polda Banden dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten. Sedangkan penangkapan berasal dari informasi masyarakat, dimana ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa. Dua orang menggunakan pesawat terbang dengan tujuan Bandara Soeta, Tanggerang, Banten.
"Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Kedua pria, diperiksa dan digeledah. Tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, tim Direktorat Narkoba Pola Banten dan petugas Bea Cukai, melakukan pemeriksaan intensif. Akhirnya diketahui bahwa narkoba jenis sabu dimasukkan ke dalam tubuh lewat lubang anus. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka," ungkapnya. Ditambahkan, kapsul berisi sabu dilapisi lakban, balon dan kondom.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna mengatakan, pria yang mencoba menyelundupkan narkotika tersebut berinisial, T. Ia memanfaatkan layanan kunjungan terbatas.
Ketika itu, kata Krisna, T hendak dilakukan pemeriksaan badan saat berkunjung Lapas Pemuda Madiun. Hal yang dilakukan petugas tersebut sudah sesuai dengan SOP yang diberlakukan. “Namun, T menolak diperiksa badannya oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum melakukan kunjungan," kata Krisna melalu press rilisnya hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.
Melihat gelagat mencurigakan, lanjut Krisna, petugas lalu mengamankan T di ruang pemeriksaan badan. Petugas semakin curiga karena pria asal Bangkalan itu malah marah-marah. "Petugas lalu melakukan penggeledahan badan, dan mendapati hal yang aneh ketika memeriksa di bagian belakang-bawah," jelasnya.
Setelah didesak, pria 46 tahun tersebut akhirnya mengakui tengah membawa narkoba. Tak lama, pelaku langsung mengeluarkan kondom berbentuk lonjong dari duburnya.
"Di dalamnya terdapat empat paket narkoba, tiga paket diduga jenis sabu-sabu masing-masing seberat 8,82 gr, 9,90 gr dan 9,90 gr. Satu paket lainnya berisi pil diduga jenis inex sebanyak 10 butir," ujar dia.
Advertisement