Satu Lagi, TKW Divonis Mati di Uni Emirat Arab
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Aan Binti Andi Asip yang bekerja di Uni Emirat Arab divonis hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang.
"Kabar TKW asal Karawang yang divonis hukuman mati itu diketahui melalui surat dari BNP2TKI yang kami terima pada 21 Maret 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, kabar tersebut selanjutnya diteruskan ke pihak keluarga, yang langsung disampaikan kepada suami Aan yang bernama Tabroni.
TKW yang mendapat masalah di negara tempatnya bekerja itu bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Berdasarkan data Disnakertrans Karawang, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.
Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan. Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaannya tidak diketahui.
"Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2017. Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Bangladesh," kata dia.
Atas aksi pembunuhan terhadap lima orang itu, kata Suroto, Aan divonis hukuman mati.
Saat ini, pihak keluarga Aan menyampaikan ke Disnakertrans Karawang agar pemerintah bisa membantu masalah hukum yang dihadapi kerabatnya di Uni Emirat Arab.
Ditanya mengenai motif pembunuhan tersebut, Suroto mengaku tidak mengetahui karena informasi yang diperoleh dari BNP2TKI tidak disampaikan secara detail.