Satu Lagi Tersangka Korupsi BOP Kemenag Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan seorang tersangka korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama di Kabupaten Pasuruan. Hal itu menambah jumlah tersangka yang ditahan Kejari setempat menjadi 10 orang.
Tersangka berinisial IH ini ditetapkan dan digelandang ke mobil tahanan pada Selasa, 23 Maret 2022, sekitar pukul 18.30.Tersangka IH langsung dibawa dan dijebloskan ke Rutan Bangil.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari di rutan tahanan kelas II Bangil," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi Rabu, 23 Maret 2022.
Jemmy menambahkan, peran tersangka IH adalah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan dana BOP untuk lembaga Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren, serta Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). Peran tersangka yang cukup vital itu menjadi alasan Kejari setempat melakukan penahanan.
"Tersangka dituntut Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Dengan ditahannya tersangka IH, maka kini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan 10 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag. Diduga kerugian negara akibat korupsi BOP ini mencapai Rp3,1 Miliar.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya potongan dana BOP. Kejari Kabupaten Pasuruan kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menetapkan sejumlah tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas II Bangil.