Satu Lagi, Terdakwa Muncikari Vanessa Dituntut 7 Bulan Penjara
Satu lagi, terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara, dalam kasus kasus prostitusi daring (online).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Selain hukuman 7 bulan penjara, Siska juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu sama dengan tuntutan dua muncikari lainnya yakni Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy dalam sidang, Senin, 27 Mei 2019 kemarin.
Siska dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Jaksa penuntut umum menuntut Siska 7 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri," ujar kuasa Hukum Siska, Putu Dana, Selasa, 28 Mei 2019.
Putu menambahkan, pihaknya akan tetap mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Karena tuntutan JPU dinilai banyak kejanggalan.
"Keberatan yang akan kita sampaikan melalui pledoi nanti akan kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Karena dari awal sudah ada kejanggalan," kata dia.
Salah satu kejanggalan tersebut, kata Putu, adalah tak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, selama proses persidangan. Padahal majelis hakim sudah meminta Rian untuk dihadirkan.
"Di mana Rian Subroto yang dikatakan sebagai pemakai, tidak dihadirkan dalam persidangan, bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy juga dituntut 7 bulan penjara oleh JPU, Sri Rahayu.
"Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5), kemarin.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (frd)
Advertisement