Satu Lagi Pembunuh Berencana di Jember Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka pembunuhan berencana yang terjadi pada 14 Maret 2022 lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap kali ini berinisial MR, 29 tahun, warga Dusun Sonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama itu terjadi di area persawahan, Dusun Karang Genting, Desa Wonoasri, Kecamatan Puger, Jember. Kasus itu dilatarbelakangi perasaan cemburu.
Tersangka utama bernama Faris Fandi Nata, 28 tahun, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, menuduh korban bernama Rizal Muafikul Halim, 26 tahun, warga Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya.
Faris juga menuduh korban sebagai biang kerok perceraian Faris dengan istrinya. Faris semakin curiga setelah bercerai, istrinya malah menikah dengan korban.
Meskipun istri Faris telah menikah secara siri dengan korban. Namun, tetap meminta Faris bertanggung jawab, memberi nafkah untuk membeli susu anaknya yang saat itu berusia tujuh bulan.
Setiap kali Faris berkomunikasi dengan mantan istrinya, selalu berakhir cekcok. Meskipun terjadi lewat HP.
Faris selalu menyinggung pernikahan mantan istrinya dengan korban. Hingga akhirnya, tepat pada hari kelima pasca pernikahan mantan istrinya dengan korban, Faris merencanakan pembunuhan.
Faris merencanakan aksi balas dendam terhadap korban. Ia tidak sendiri, tetapi mengajak tiga orang temannya. Bersama tiga temannya, ia kemudian menghadang korban saat melintas di Desa Wonoasri, Kecamatan Puger. Tidak hanya dihadang, korban juga sempat dikeroyok.
Namun, saat itu korban masih sempat kabur menyelamatkan diri dengan berlari ke area persawahan. Korban masih terus dikejar oleh Faris, hingga akhirnya dibacok menggunakan sebilah celurit.
Pasca melakukan aksinya, Faris masih sempat mengirim chat kepada mantan istrinya. Faris meminta mantan istrinya menjenguk suaminya ke rumah sakit.
Mantan istri Faris langsung menuju rumah sakit dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pasca kejadian itu, polisi bergerak cepat menangkap Faris. Faris ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Lumajang, pada Rabu, 16 Maret 2022. Sejauh ini, Faris masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember.
Tujuh bulan pasca kejadian itu, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap satu tersangka lain, MR. Rekan Faris dalam menjalankan aksinya itu ditangkap di Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, MR mengaku, pasca membantu Faris mengeroyok korban, langsung kabur ke luar Jember. MR bersembunyi di Yogyakarta.
MR tidak lama di Yogyakarta. Ia kemudian pindah ke Bali beberapa hari. Kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Surabaya. Hingga terakhir diketahui berada di Kabupaten Lumajang.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rizal Muafikul Halim, tersangka MR berperan sebagai pengantar pelaku utama, Faris. MR membonceng Faris saat mengejar korban ke area persawahan.
Selain itu, MR juga mengaku turut serta mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
“Kami berhasil mengamankan tersangka MR. MR berperan sebagai ojek. Dia membonceng pelaku utama,” kata Dika, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain MR, masih ada dua tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran, yakni tersangka berinisial MN dan ZN.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Masih ada dua tersangka yang masih DPO. MR kita jerat Pasal 340 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dika.
Advertisement