Satu Komando PBNU, MLB Digelar Berarti Bughot! Ini Penjelasan AD/ART NU
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur "meluruskan" aturan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang sesuai AD/ART NU dan bisa mengikat secara hukum organisasi.
"Aturan hukum organisasi tentang MLB itu ada pada Pasal 74 Ayat 2 dan 3 ART NU. Di luar itu ya berarti tidak memiliki kekuatan hukum," kata Wakil Katib Syuriah PWNU Jatim KH Sholeh Hayat di Surabaya, Jumat 6 Desember 2024?
Pada pasal itu disebutkan bahwa MLB dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah Wilayah dan cabang. Untuk Ayat 3 menyebut MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.
"Jadi, peserta MLB tang hadir harus resmi yakni Ketua PW dan PCNU yang mempunyai SK PBNU, bukan perorangan/individu NU. Demikian juga penyelenggaranya adalah PBNU/pengurus, bukan perorangan NU," katanya.
Satu Komando
Oleh karena itu, katanya, pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Staquf (Gus Yahya) saat pelantikan pengurus PWNU Jatim dan pengurus 18 lembaga PWNU Jatim di Jombang (30 November 2024) bahwa pengurus organisasi yang tidak melalui proses baiat itu palsu, adalah sesuai AD/ART NU.
Artinya, MLB yang mungkin terlaksana berpotensi tidak sesuai AD/ART, karena ketua dan wakil ketua PWNU se-Indonesia dan PCNU se-Jatim yang ber-SK justru hadir dalam pelantikan PWNU Jatim itu dan semuanya sepakat untuk "satu komando" dengan PBNU.
"Apalagi, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menegaskan bahwa pelantikan dan baiat dalam organisasi itu bersifat wajib syar’i, karena pengikut Nabi Muhammad itu pun tetap melakukan baiat kepada Rasulullah, meski sudah masuk Islam," katanya.
Sholeh Hayat juga mendukung pernyataan Rais Aam PBNU itu untuk merevisi klausul MLB, agar protes kepada pengurus tidak melahirkan bughot/pemberontakan dengan "impeach", bukan negara yang dibubarkan.
"Rencana MLB di pesantren tua di Surabaya itu saya tahu lokasinya, karena di kawasan Wonokromo memang ada dualisme pesantren terkait politis, sehingga mungkin saja, namun tidak sesuai AD/ART," katanya.
Aturan hukum organisasi yang mengikat ada di pasal 74 ayat 2 dan 3 ART NU, bahwa: MLB dapat diselenggarakan atau usulan sekurang - kurangnya 50% + satu dari jumlah Wilayah dan Cabang.
Adapun di ayat 3 : MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU. Yang hadir harus resmi Ketua PW dan PCNU yang punya SK PBNU (masih berlaku), bukan orang perorang NU.
Demikian juga penyelenggaranya PBNU, bukan perorangan NU.