Satu Keluarga di Malang Aniaya Anak Sendiri, Ini Motifnya
Satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 7 tahun berinisial D. Penganiayaan ini dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial JA, ibu tiri korban EN, kakak tiri korban PA, paman korban SA dan nenek tiri korban MI.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, penganiayaan ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar pada 10 Oktober 2023 lalu.
"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar,” ujarnya pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Selain itu ayah kandung korban melakukan pemukulan pada bagian bahu dan kepala korban menggunakan kemoceng. Korban juga ditendang, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban.
“EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban,” katanya.
Sementara paman korban inisial SA melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI melakukan penganiayaan dengan memukulkan pisau cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kami akan telusuri,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari lima pelaku ini, Danang mengatakan penganiayaan mereka lakukan karena menganggap korban anak ini melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Alasannya karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal, yang tidak diinginkan oleh pelaku. Misal mengambil makanan tanpa izin,” katanya.
Saat ini, kelima orang tersebut sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.