Satu Keluarga Asal Lumajang Kompak Curi Besi Rel Lori di Jember
Sebanyak delapan orang warga Dusun Krajan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang ditangkap polisi, Minggu, 8 Juli 2023 lalu. Mereka tertangkap basah saat menaikkan 20 batang rel lori milik PG Semboro, di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember.
Kapolsek Jombang AKP Adam mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, delapan tersangka yang berasal dari satu dusun itu melakukan survei lokasi. Setelah menemukan target, Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, mereka kembali ke lokasi.
Setelah merasa aman, mereka mulai menggergaji besi rel lori. Dalam waktu yang tidak lama, mereka berhasil mendapatkan 20 batang rel lori.
Selanjutnya, 20 rel yang sudah terpotong itu disembunyikan di sungai. Mereka kemudian kembali Minggu, 9 Juli 2023 untuk mengambil lori hasil curiannya.
“Mereka memotong rel lori menggunakan gergaji besi secara bergantian. Setelah mendapatkan 20 potong, besi itu disembunyikan di sungai,” kata Adam, Selasa, 11 Juli 2023.
Para tersangka kemudian menaikkan besi rel lori satu persatu ke atas Pikap Daihatsu Grandmax Nopol DK 8324 AC. Belum selesai menaikkan lori tersebut, anggota Polsek Jombang datang ke lokasi.
Melihat kedatangan polisi yang secara tiba-tiba, mereka tidak bisa berkutik. Mereka hanya pasrah saat digelandang ke Polsek Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dari delapan tersangka tersebut, tiga di antaranya satu keluarga. Mereka adalah bapak berinisial S, anaknya berinisial MW, dan menantu berinisial IR.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Polisi belum bisa memastikan berapa kali mereka melakukan aksi pencurian besi rel lori. Polisi juga belum bisa memastikan tujuan tersangka mencuri rel.
“Belum, masih belum diketahui. Kami masih melakukan pengembangan,” lanjut Adam.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 20 batang besi rel lori berukuran 2 meter dan satu unit pikap. Atas kejadian tersebut pihak Pabrik Gula (PG) Semboro mengalami kerugian Rp 32 juta.
“Statusnya sudah tersangka sejak kemarin. Saat ini ditahan di Polsek Jombang. Kami jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Adam.
Advertisement