Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 1.023.038 batang rokok ilegal senilai Rp1,098 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Jumat, 26 Februari 2021.
Rokok sebanyak itu merupakan hasil penindakan di tiga daerah, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang selama September-Desember 2020.
"Kerugian negara akibat peredaran 1.023.038 batang rokok ilegal sebesar Rp483.372.460," kata Kepala Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.
Rokok ilegal hasil penindakan selama empat bulan berasal dari perusahaan rokok dan industri rumahan (home industry). "Kami melibatkan tim gabungan di tiga daerah untuk menanggulangi rokok ilegal," katanya.
Andi menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian besar tidak dilengkapi pita cukai alias rokok polosan. Sisanya merupakan rokok yang diproduksi secara ilegal.
"Sebenarnya Kementerian Keuangan menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020," kata Andi. Tetapi kenyataannya, di masa pandemi Covid-19 ini peredaran rokok ilegal sekitar 4,86 persen.
Selama tahun 2020, KPPBC TMP) C Probolinggo berhasil menyita 3.868.659 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai rokok sebanyak itu sekitar Rp 4.005.563.135 dan kerugian negara sebesar Rp1.774.084.465.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dan kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini, kata Andi, merupakan upaya KPPBC TMP) C Probolinggo bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan pengamanan terhadap penerimaan cukai, perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta perlindungan industri rokok legal.
Sementara itu Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati mengatakan, Pemkot Probolinggo berkomitmen mendukung pemberantasan rokok ilegal. "Masyarakat kami imbau ikut mendukung seperti, melaporkan jika ada dugaan peredaran rokok ilegal," katanya.
Sekda menambahkan, peredaran rokok ilegal jelas merugikan keuangan negara. "Apalagi sebagian dana cukai itu diterima pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT)," ujarnya.
Pada 2020 lalu, Pemkot Probolinggo menerima DHBCHT sebesar Rp15 miliar. "Sebagian anggaran sebagian dialokasikan untuk tugas-tugas penegakan hukum di Kota Probolinggo," katanya.
Advertisement