Satu Jenazah Penumpang Lion Air Asal Jatim Diserahkan ke Keluarga
Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI), Selasa, 31 Oktober 2018 malam berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 bernama Jannatun Shintya Dewi (wanita).
Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.
Selanjutnya jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi secara resmi diserahkan kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto. Jenazah akan diterbangkan menuju Surabaya pada Kamis, 1 November 2018 pukul 05.15 WIB.
"PT Lion Air mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dewi," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic PT Lion Air dalam rilisnya yang diterima ngopibareng.id.
Selanjutnya, kata Danang, PT Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011. (wit)