Satu Jam Lebih Rumah Bos Empire Digeledah Polda Jatim. Hasilnya?
Polda Jatim akhirnya melakukan upaya jemput paksa tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, Gunawan Angka Widjaja.
Tim Polda Jatim melakukan pengeledahan di dua rumah bos Empire Palace itu, yaitu Jalan Tidar Nomer 606, Surabaya dan Jalan Pasepan, Selasa 21 November 2017 pagi ini.
Satu jam lalu, mulai pukul 10.00 WIB, polisi sudah mendatangi rumah mewah di Jalan Tidar. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda polisi akan membawa keluar Gunawan dari rumah berlantai dua dan berpagar cat coklat itu.
Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Polisi melakukan upaya jemput paksa karena Gunawan tidak datang memenuhi penggilan penyidik hingga tiga kali. Sebelumnya Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Gunawan. tom
Advertisement