128 Dibebaskan, Satu Demonstran Omnibus Law di Malang Ditahan
Sebanyak 129 orang demonstran aksi tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di Kota Malang yang ditahan oleh Polresta Malang Kota sudah dipulangkan pada Jumat 9 Oktober 2020.
Rinciannya sebanyak 128 orang dilakukan pemulangan karena kepolisian tidak memiliki bukti yang kuat dalam kerusuhan saat aksi tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober lalu. Sedangkan ada satu orang demonstran yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi tolak Omnibus Law di Kota Malang.
"Yang kami amankan ada 129 orang. Kami melakukan pemulangan sejumlah 128 orang. Masih ada satu orang yang kami periksa. Diduga menjadi pelaku tersangka (kerusuhan aksi)," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu pada Jumat 9 Oktober 2020.
Diduga satu orang demonstran berinisial AN, usia 21 tahun, warga Wajak, Kabupaten Malang, ikut terlibat kerusuhan aksi tolak Omnibus Law dengan melakukan perusakan terhadap bus milik Polres Batu yang diparkir di Jalan Sultan Agung, Kota Malang. "Peranannya dia merusak kendaraan milik Polres Batu. Dia melempar batu ke kaca bus," ujarnya.
Azi mengatakan, peran yang bersangkutan ketika terjadi aksi pelemparan terhadap bus milik Polres Batu tidak sebagai provokator. "Tidak. Tapi dia hanya ikut melempar batu saja ke bus Polres Batu," terangnya.
Atas perbuatannya, AN terancam dikenakan pasal 179 subsider 406 KUHP terkait perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota sudah menahan sebanyak 129 orang yang merupakan peserta aksi tolak Omnibus Law. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan akan segera menentukan status dari 129 orang tersebut.
Sebanyak 129 orang tersebut sebagian besar terdiri dari unsur mahasiswa, lalu pelajar, hingga kuli bangunan. Sebanyak 129 orang peserta aksi tersebut dominan berasal dari Malang dan sebagian kecil berasal dari luar Malang, seperti Jombang, Banyuwangi dan Pasuruan.