Aksi Tolak Omnibus Law, Polisi Malang Tetapkan Satu Tersangka
Polresta Malang Kota menetapkan status tersangka kepada salah satu demonstran aksi tolak Omnibus Law yang berakhir dengan bentrokan antara aparat dengan massa aksi, beberapa hari yang lalu.
Salah satu demonstran tersebut berinisial AN, usia 21 tahun, merupakan warga Wagir, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan tersangka karena terbukti terlibat kerusuhan dalam aksi tolak Omnibus Law. AN dalam aksi tersebut ikut terlibat melakukan perusakan terhadap bus polisi Polres Batu. "Satu tersangka. Merusak busnya Polres Batu," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Senin 12 Oktober 2020.
Saat ini AN sedang dalam tahap penyidikan. Leo mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan pelaku lain ketika melakukan penyidikan kepada AN. "Kami masih dalami peran-perannya. Masih mungkin ada penambahan lagi nanti," katanya.
Atas perbuatannya, AN terancam dikenakan pasal 179 subsider 406 KUHP terkait perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, AN merupakan salah satu dari 129 peserta aksi yang ditangkap oleh Polresta Malang Kota. Namun, dalam perkembangannya, hanya AN yang akhirnya sampai saat ini masih ditahan di Polresta Malang Kota.
AN berdasarkan pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota terlibat pelemparan batu ke bus Polres Batu, yang menyebabkan kaca dari mobil tersebut pecah.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca dan juga bongkahan batu yang dipakai oleh AN melempar bus dari Polres Batu.
Diketahui dalam aksi tolak Omnibus Law di Kota Malang beberapa hari lalu menyebabkan beberapa kerusakan seperti mobil dinas, bus Polres Batu, Truk Dinas Polres Blitar, Kantor DPRD, Kantor Balai Kota hingga beberapa fasilitas di jalan dan taman.