Satu dari Jatim, KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenuhi janjinya untuk mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang mantan narapidana korupsi. Ketua KPU Arief Budiman bersama dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langsung nama-nama calon anggota legislatif yang mantan koruptor, pada Rabu malam 30 Januari 2019.
Calon anggota legislatif yang menyandang status sebagai mantan koruptor itu berjumlah 49 orang termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 49 caleg yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, di antaranya dari Partai Golongan Karya (Golkar) 8 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 5 orang, Berkarya 4 orang, Demokrat 4 orang, PAN 4 orang, Perindo 2 orang, PKPI 2 orang, Garuda 1 orang, PBB 1 orang, PDIP 1 orang, PKS 1 orang.
Sedangkan calon anggota dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada 6 orang.
Khusus dari daerah pemilihan Jawa Timur hanya terdapat satu calon anggota legislatif yang menyandang status sebagai mantan koruptor. Dia adalah Edy Muldison. Edy Muldison adalah calon anggota legislatif Kabupaten Blitar dari daerah pemilhan (Dapil) Blitar 4, dengan nomor 1. (asm)